Hukum

OTT Pungli, Kadis PU Kota Pekanbaru Bisa Jadi Tersangka

Petugas Tim Saber Pungli saat mengamankan Barang Bukti di Dinas PU Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Zulkifli Harun, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pekanbaru bisa jadi tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan Pungutan Liar (OTT Pungli). Meskipun saat ini masih sebagai saksi.

"Ya tidak menutup kemungkinanlah (Kadis PU Pekanbaru jadi tersangka,red). Siapa tahu sekarang dia (3 honorer,red) tidak ngomong, di pengadilan membeberkan bukti-bukti dan serah terima. Bisa jadi," Kata Irjen Pol Zulkarnain, kepada wartawan, Jum'at (21/04/17) siang.

Saat ini polisi, masih melakukan penyidikan terhadap kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) di Kantor Dinas Pekerja Umum (PU) Kota Pekanbaru.

Polda Riau, menetapkan 3 orang honorer di Dinas PU Pekanbaru menjadi tersangka. Termasuk, penyitaan barang bukti 1 unit PC komputer yang digunakan untuk membantu dan mengetahui aliran dana pungli.

"Sejauh ini tidak ada pengakuan dari tersangka. pengakuan dari tersangka itu penting karena bisa dijadikan sebagai alat bukti dan petunjuk penyidikan," kata Kapolda.

Dalam OTT Pungli pada Senin (10/4/17) lalu, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Riau menangkap tangan 5 orang yang sedang melakukan praktek pungli. Kemudian berkembang diperiksa 4 pegawai honorer termasuk Kadis PU Kota Pekanbaru Zulkifli Harun dan Pj Kabid UJK Tuswan.

Dalam kasus ini, pemeriksaan marathon dilakukan memakan waktu 24 jam. "Hasil gelar perkara ditetapkan 3 orang tersangka yaitu saudara Said, Martius dan Hairil. Barang Bukti (BB. Red) yang disita dari kantong kedua orang ini adalah Said dan Hairil dengan total Rp.10,4 juta rupiah" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa sore (11/4/2017) saat melakukan konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Riau.

Praktek pungli dalam pengurusan izin jasa kontruksi ini, menurut pengakuan tersangka telah berlangsung sejak awal 2016 lalu

Ketiganya merupakan pegawai honorer Dinas PU Kota Pekanbaru.‎ ‎Sementara untuk Kepala Dinas PU Kota Pekanbaru, Zulkifli dan Kabid Jasa Konstruksi, Tuswan Aidi saat ini juga masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.‎

Ketiganya, lanjut Guntur, dijerat dengan ‎Pasal  11 jo (juncto) Pasal 12 huruf a dan huruf e Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun atau paling lama 20 tahun penjara.

Dugaan Pungli ini terkuak pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih (Saber) Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin (10/04/17) sekitar pukul 14.30 wib lalu di Kantor Dinas PU Kota Pekanbaru.

‎Terkait ini, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul bereaksi. Menurutnya, aksi pungli itu tergolong nekat dan berani. Padahal, pemerintah pusat saat ini tengah kuat-kuatnya memberantas korupsi.

"Kita minta polisi mengusut tuntas sampai ke akar-akarnya. Rasanya aneh, tidak mungkin bawahan bermain tanpa campur tangan atasan," kata Hotman.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar