Hukum

Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru, Firdaus Ces, Jadi Tersangka Kasus Lingkungan Pergudangan Avian

Firdaus Ces (Sumber Photo Facebook)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Firdaus Ces, Mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ditetapkan tersangka oleh Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau).

Firdaus Ces ini adalah mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Kadistaruba) Kota Pekanbaru. Ia ditetapkan TSK dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Komplek Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

"Sementara ini, polisi baru menetapkan satu tersangka" kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM, Jumat (21/4/2017).

Penyidik tengah memeriksa para ahli dan saksi-saksi untuk mengetahui efek kerusakan terhadap lingkungan sekitar gudang PT Platinum Kencana.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Umum (Kasi Penkum) Muspidauan SH MH, minggu (16/04/17) kemarin, menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kejati Riau mengumumkan, ada dua orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan di Komplek Pergudangan Avian Pekanbaru. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Kadistaruba) Kota Pekanbaru, Firdaus Ces serta TH pemilik PT Platinum Kencana yang bertindak sebagai pengelola di komplek pergudangan Avian

Kejati Riau dalam hal ini sudah melakukan penyerahan berkas kedua tersangka oleh penyidik di Polda Riau. Dia berharap, berkas penyidikan itu, diteliti dan ditelaah oleh jaksa peneliti untuk menentukan apakah sudah sesuai unsur pidana yang disangkakan atau tidak terhadap kedua tersangka.

Dua orang tersangka itu, diduga melakukan pencemaran lingkungan tanpa melakukan kajian izin Analisis Dampak Lingkungan (Andal) di kompleks pergudangan Avian Jalan Siak II Pekanbaru, diluas lahan 40 hektare.

Dalam SPDP yang dikirimkan penyidik ke Kejati Riau, Firdaus Ces dijerat Pasal 40 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undamg (UU) RI Nomor 32 Tahun 2009. Sementara pengelola pergundangan PT Platinum Kencana dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 109 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasus ini terungkap dari laporan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polda Riau awal 2016 silam. Dimana, dalam laporan itu, PT Platinum Kencana yang bergerak dibidang usaha dan industri memiliki lahan yang luasnya 10.000 persegi meter serta produk yang berbeda dengan kelengkapan 1 sampai 4 Amdal sekaligus.

Pengelola komplek Pergudangan Avian disinyalir menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 14 Tahun 2000 tentang Izin Bangunan Dalam Daerah kota Pekanbaru. Di dalam Pasal 56 Perda Nomor 14 Tahun 2000 tersebut ditegaskan sebuah bangunan yang bersepadan dengan sungai yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter, ditetapkan 10 meter, dihitung dari tepi lanjur pengamanan sungai pada waktu ditetapkan.

Praktiknya di lapangan, jarak sempadan antara bangunan gudang, terutama di gudang Blok FF dengan bibir sungai, tidak lebih dari 2 meter.  Meski belum ada Amdal tapi  kompleks tersebut sudah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Pemko Pekanbaru.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar