Hukum

Bocah Ingusan Dibekuk Polisi Karena Memeras

Pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian mengamankan DS Alias Kenek yang masih berusia 22 tahun warga Jalan Raya Pasir Putih Desa Pandau Jaya Siak Hulu Kampar. Ia diamankan karena memeras teman seusianya SUK, 20 tahun warga Jalan Air Dingin IV Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

DS alias Kenek ini ditangkap pada hari Sabtu tanggal 22 April 2017 sekitar jam 17.00 Wib.

Ia menjadi Tersangka dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2017 sekitar jam 10.30 Wib.

Diuraikan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Senin (24/4/2017) pada hari Selasa (07/3/2017) sekitar jam 10.00 Wib Kenek bersama 2 orang temannya  YUR alias Ogen saat ini DPO dan PW juga DPO secara bersama-sama menguasai sepeda motor SUK.

Ketiga orang ini akan mengembalikan sepeda motor SUK jika membayar uang tebusan sebesar Rp.2 juta" kata Guntur.

Ketiga orang ini memeras karena SUK bersama temannya dituduh telah menggunakan narkotika jenis shabu saat ditangkap didalam kamar kos.

Karena adanya ancaman permintaan uang tersebut, TSK tidak mengembalikan sepeda motor SUK. Lantas SUK melaporkan aksi pemerasan tersebut ke Polsek Bukit Raya hingga ditangkaplah Kenek. Polisi mengamankan satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hijau les putih sebagai barang bukti.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar