Hukum

PTPN Disarankan Mediasi Terhadap Dua Perempuan Pengambil Buah Brondolan Sawit

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak PTPN V disarankan melakukan mediasi dengan dua perempuan yang ditangkap saat mengambil brondolan (runtuhan sisa panen) buah sawit di kebun perusahaan BUMN tersebut.

"Untuk perkara curi brondolan, perkara tersebut tertangkap tangan oleh securiti (pihak keamanan. Red) PTPN V dan diserahkan pada Polsek setempat.
Untuk tersangka tidak ditahan. Dan Polsek akan mengupayakan mediasi antara pelaku dengan pihak PTPN" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (25/4/2017).

Baca Juga MIRIS! Hanya Curi 2 Karung Buah Sawit, Dua Perempuan Di Polisikan PTPN V

Dan kata Guntur lagi, jika pihak PTPN V memaksa diproses hukum, maka apa yang dilakukan oleh kedua perempuan tersebut dikategorikan Tindak Pidana Ringan (Tipiring.Red).

Sebelumnya diberitakan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu Rohul) melalui Kepolisian Sektor Kunto Darussalam mengamankan dua orang perempuan karena "cuma" mencuri dua karung runtuhan buah sawit di kebun milik PTPN V.

Adalah NS, perempuan berusia 48 tahun warga Dusun Pecandang Kecamatan Kunto Kabuapaten Rohul. Dan EP perempuan berumur 50 tahun dengan alamat yang sama dengan NS harus berurusan dengan kepolisian setempat.

Sebagaimana informasi yang didapat dari Polda Riau, kedua perempuan ini dilaporkan oleh Kafri PS karyawan PTPN V. Ia melaporkan hal pencurian brondolan reruntuhan buah sawit tersebut pada hari Minggu (23/4 /2016) sekitar pkl 15.30 wib

Dimana kejadiannya di Blok 1 E Afdeling I Kebun Sei Intan PTPN-V Kecamatan Kunto Darussalam Rohul.

Dari kedua perempuan ini polisi mengamankan Barang Bukti berupa 2 karung berondolan kelapa sawit dengan berat 30 kilogram senilai Rp 48 ribu perak.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar