Hukum

Kasus Pencemaran Nama Baik Ketua IMI Riau, Polda Akan Panggil Pihak Diskominfo

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru Agung Nugroho

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Pihak Kepolisian akan memanggil pihak Dinas Komunikasi dan Informasi untuk menindaklanjuti kasus pencemaran nama baik Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau Agung Nugroho.

Dimana dalam kasus ini, Agung Nugroho Ketua IMI Riau ini melaporkan Randy Ridwan SH karena membuat pernyataan tidak menyenangkan di sebuah akun Media Sosial (Medsos) Facebook pribadinya.

Di akun Facebooknya, Randy Ridwan menuliskan kata-kata  "Hasil Karya Seni Agung Kencana alias Agung lakhnatullah, Calon Agung gk Lolos, Akhirnya jilat ludah sendiri hahahahaaaa.."

Baca Juga Timses Firdaus-Ayat Cahyadi Dilaporkan Ke Polda Riau

Akibat perbuataan tersebut, Randy Ridwan dilaporkan ke Polda Riau. Dan saat ini kasus ini ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (25/4/2017) menyatakan penyidik akan melakukan pemanggilan saksi ahli dari Diskominfo.

"Ya terkait kasus tersebut, penyidik akan memanggil pihak Diskominfo, sampai sejauh ini belum ada penetapan tersangka. Ungkap Guntur.

Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Heri Susanto (Dirut PD Pembangunan) dan M Fadri AR (mantan anggota DPRD Pekanbaru dari PKS) sebagai saksi.

Selain itu juga Anis Murzil orang dekat Firdaus MT juga sempat diperiksa. Pasalnya berdasarkan pengakuan dari Randy Ridwan, Anis Murzil yang menyuruhnya untuk membuat status di akun Facebooknya.

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Pekanbaru Agung Nugroho melaporkan Randy Ridwan, SH ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau karena diduga melakukan tindak pidana dengan membuat kata-kata kebencian di media sosial (Hate Speech).

Dugaan tindak pidana kata-kata kebencian ini disampaiakan Randy Ridwan SH melalui media sosial (Fb).

Agung Nugroho sebagai pihak pelapor dilansir dari riauterkinicom melalui telepon genggamnya, Rabu (26/10/16), mengaku dirinya kemarin sudah membuat laporan polisi (LP) yang diterima petugas SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polda Riau.

Dalam laporan dengan nomor LP/555/X/2016/RIAU/SPKT itu, Randy Ridwan, SH dituntut pelapor dengan UU ITE Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1). "Si pelapor ini semula mengaku pegawai Bagian Humas Pemko Pekanbaru dan tim sukses Firdaus- Ayat Cahyadi telah mencemarkan nama baik saya," kata Agung.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar