Hukum

Ditreskrimsus Polda Riau Temukan Izin Bermasalah PTPN V Bersama 3 Koorporasi Lainnya

Perkantoran PTPN V di Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan izin yang bermasalah dalam proses penguasaan lahan perkebunan di Bumi Lancang Kuning ini.

"Berdasarkan laporan dari organisasi KKR, ada 49 dan mengerucut menjadi 33 perusahaan. Bahwa kami telah fokus pada 4 perusahaan besar sudah kami temukan adanya ijin yang tidak sesuai" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM (21/4/2017) kepada GAGASANRIAU.COM.

Dikatakan Guntur, ke empat perusahaan yang ditemukan izinnya bermasalah masing-masing PTPN  5, PT. Ganda Era, PT. Seko Indah dan PT. Hutahean.

Baca Juga Kepala Koperasi PTPN V dan Mantan Petinggi Bank BNI Ditahan Kejati Riau

"Untuk kasus, PT SSP masih status P.19 (Pengembalian Berkas Perkara untuk Dilengkapi) dan saat ini kami menunggu pemeriksaan Ahli, PT WSSI berkasnya telah P.21 ( Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap). Dan pelaku telah di serahkan ke JPU" kata Guntur.

Selain itu ditambahkan Guntur, sebanyak 30 di antaranya diduga menyalahi izin hak guna usaha (HGU) atau beroperasi di luar konsesinya. Gelar perkara dilakukan secara menyeluruh. Di mana penyidik sudah mengeluarkan beberapa surat perintah penyidikan.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar