Polda Riau Dinilai Keliru Soal Jumlah Perusahaan Perusak Lingkungan

EoF: 49 Perusahaan HTI Dan Perkebunan Bermasalah, Bukan 33

Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Koalisi organisasi lingkungan yang tergabung dalam Eye On The Forest (EoF) menilai Kepolisian Daerah (Polda) Riau keliru soal jumlah perusahaan perusak lingkungan hidup yang melakukan pencemaran terhadap Ekosistem di Bumi Lancang Kuning ini.

Sebagaimana dikatakan perwakilan EOF Made Ali kepada GAGASANRIAU.COM Jumat (28/4/2017) seharusnya jumlahnya 49 perusahaan bukan mengerucut menjadi 33 perusahaan yang bermasalah.

"Laporan Eyes On The Forest (EoF, Jikalahari, WALHI Riau dan WWF Riau) total 49 korporasi yang melakukan pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup 2014-2016. Dari 49 ada korporasi HTI dan Sawit" kata Made Ali Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) ini.

Dikatakan Made Ali, laporan 33 oleh Koalisi Rakyat Riau semuanya korporasi sawit. Laporan 33 itu bersumber dari laporan Pansus Monitoring Perizinan DPRD Propinsi Riau.

"Keliru Polda Riau mengatakan laporan 49 lalu kerucut jadi 33" tukas Made.

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menemukan izin yang bermasalah dalam proses penguasaan lahan perkebunan di Bumi Lancang Kuning ini.

Baca Juga Ditreskrimsus Polda Riau Temukan Izin Bermasalah PTPN V Bersama 3 Koorporasi Lainnya

"Berdasarkan laporan dari organisasi KKR, ada 49 dan mengerucut menjadi 33 perusahaan. Bahwa kami telah fokus pada 4 perusahaan besar sudah kami temukan adanya ijin yang tidak sesuai" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM (21/4/2017) kepada GAGASANRIAU.COM.

Dikatakan Guntur, ke empat perusahaan yang ditemukan izinnya bermasalah masing-masing PTPN  5, PT. Ganda Era, PT. Seko Indah dan PT. Hutahean.

Dijelaskan Made bahwa Ke 33 Korporasi Perkebunan Kelapa Sawit yang dilaporkan oleh  Koalisi Rakyat Riau (KRR) tersebut ke Polda Riau yakni :

PT Hutaean; PT Arya Rama Prakarsa; PT Adtya Palma Nusantara; PT Air  Jernih; PT Eluan Mahkota; PT Egasuti Nasakti; PT Inti Kamparindo; PT Johan Sentosa; PT Sewangi Sawit Sejahtera; PT Surya Brata Sena; PT Peputra Supra Jaya; PT Inecda Plantation; PT Ganda Hera Hendana; PT Mekarsari Alam Lestari; PT Jatim Jaya Perkasa; PT Salim Ivomas Pratama; PT Cibaliung Tunggal Plantation; PT Kencana Amal Tani; PT Karisma Riau Sentosa; PT Seko Indah; PT Panca Agro Lestari; PT Siberida Subur; PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; PT Duta Palma Nusantara; PT Cirenti Subur; PT Wana Jingga Timur; PT Perkebunan Nusantara V; PT Marita Makmur; PT Fortius Agro Wisata; PT Guntung Hasrat Makmur ; PT Guntung Idaman Nusa; dan PT Bumi Palma Lestari Persada.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar