Hukum

Pegawai BUMN di Pekanbaru Tertipu Jasa Umroh PT Aziz Tour & Travel

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - PT Aziz Tour & Travel Umroh Service Hajj dilaporkan ke polisi karena diduga menipu pelangganya. Korbannya adalah seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).  Akibat penipuan dengan modus jasa pemberangkatan umroh tersebut, korban mengalami kerugian Rp21 juta rupiah.

Kejadian ini dilaporkan pada hari Rabu (3/5/2017) jam 14.30 Wib di Polresta Pekanbaru.

PT Aziz Tour & Travel Umroh Service Hajj awalnya berada di Jalan Paus No 67 Kecmatan  Marpoyan Damai. Dimana korbannya Drs Mirzan Hutasuhut berusia 70 tahun, ia adalah pegawai BUMN beralamat di Jalan Menuda Residence Kelurahan Tampan Kecamatan Payung Sekaki.

"Saat ini pelakunya yakni PT Aziz Tours And Travel Hajj Umroh Service masih dalam penyelidikan" kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis (4/5/2017).

Dimana kejadianya itu terjadi pada 21 Juni 2016, saat itu kata Guntur korban menyetorkan uang Rp21. juta sebagai panjar (uang muka. Red) untuk melaksanakan umroh ke perusahaan jasa umroh tersebut.

"Jadwal keberangkatannya untuk bulan Desember 2016, namun ditunda keberangkatannya. Karena seorang dari keluarga melahirkan" ujar Guntur.

Selanjutnya kata Guntur lagi, korban pergi ke kantor jasa umroh tersebut kembali untuk melaporkan keberangkatan umroh pada bulan Desember 2017, ternyata kantor Aziz Tour And Travel Hajj sudah tutup sampai saat ini tidak diketahui keberadannnya.

Untuk itu diterangkan Guntur korban mengalami kerugian Rp. 21 juta.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar