Lingkungan

Terkait Desakan Walhi Riau Cabut Izin PT RAPP, Djarot Mengaku APRIL Patuh Dan Menjalankan Aturan

Sumber Photo Jikalahari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Corporate Communication Manager PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) Jarot Handoko, mengaku bahwa pihaknya patuh dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini dia sampaikan untuk menanggapi desakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) agar perusahaan PT RAPP dicabut izinnya karena terus melakukan pengrusakan lahan gambut di Pulau Padang Kabupaten kepulauan Meranti.

Baca Juga PT RAPP Hasut Pemangku Kebijakan Untuk Revisi PP 57 Atas Nama Investasi

"APRIL senantiasa patuh dan memenuhi ketentuan yg berlaku serta kolaboratif kepada para pihak, termasuk pihak pemangku kepentingan guna mendukung sasaran serta arah kebijakan pembangunan berkelanjutan.  Perusahaan juga berkomitmen penuh dalam menjalankan  Sustainable Forest Management Policy (SFMP 2.0), yang berlaku sejak 2015, dengan salah satu poin nya tidak lagi menggunakan kayu alam sebagai bahan baku" kata Jarot Handoko kepada GAGASANRIAU.COM Senin (8/5/2017).

Dikatakan Jarot pihaknya tetap terbuka untuk turut serta berinteraksi secara konstruktif dengan berbagai pihak dan elemen, guna membangun industri kehutanan yang bertanggungjawab.

Namun saat ditanyakan soal adanya pendapat dari Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) soal adanya gerilya PT RAPP untuk menghasut dukungan untuk merevisi PP 57 Tahun 2016 Tentang Moratorium penggunaan lahan gambut.

"Menghasut siapa ya? sila tanya dan check langsung ke akademisi dan pemerintah daerah yang dimaksud" tulisnya melalui pesan telepon genggamnya sambil tertawa terbahak.

Namun kembali ia membuat pernyataan, ia menyatakan bahwa perusahaan tempat ia bekerja tidak pernah menghasut siapapun. "Seperti jawaban diatas, kami tetap patuh dan memenuhi ketentuan yang berlaku, serta kolaboratif kepada para pihak" tulisnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Jikalahari menganalisis perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP) terus melakukan gerilya untuk menghasut para pihak agar mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 ini adalah tentang Perubahan Atas PP Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut.

Baca Juga Organisasi Lingkungan Desak Menteri LHK Segera Cabut Izin PT RAPP

“Korporasi HTI dan Sawit bergerilya menghasut asosiasi, akademisi dan pemerintah provinsi agar mendesak Presiden merevisi PP 57 untuk kepentingan investasi,” ungkap Woro Supartinah Koordinator Jikalahari Senin (8/5/2017) saat melakukan konferensi pers dengan awak media.

Dan ditegaskan Woro, ditengah situasi korporasi bergerilya merevisi PP dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK), Jikalahari pada Januari 2017 justru menemukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP—APRIL Grup) Estate Pulau Padang terus melakukan penebangan pohon hutan alam, menggali kanal di kawasan gambut dan melakukan penanaman akasia sepanjang 2016.

"PT RAPP kembali merencanakan pembukaan kanal baru pada lahan gambut saat KLHK menghentikan sementara operasional PT RAPP paska Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) dihadang dan diusir oleh tujuh orang karyawan PT RAPP di Desa Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti" urai Woro.

“Jikalahari  mendatangi areal Nazier Foead (Ketua Badan Restorasi Gambut. Red) dihadang untuk mengecek kondisi hutan alam dan gambut yang rencananya hendak dirusak oleh PT RAPP dengan cara menebang hutan alam tersisa dan mengeruk gambut untuk dijadikan kanal,” kata Woro Supartinah.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar