Daerah

Pasutri Dibekuk Polisi Kerena Edarkan Narkoba di Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Pasangan Suami Istri (Pasutri) De alias Ma (41 tahun) dan istrinya berinisial Sis (26 tahun) dibekuk polisi kerena diduga edarkan barang haram jenis sabu-sabu di Kota Tembilahan.

Penangkapan pasutri ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepihaknya, bahwa ada seorang laki-laki bernama Ma alias An (58 tahun) warga Inuman Kuansing sering melakukan transaksi narkoba di Jalan M Siap Kelurahan Tembilahan Kota.

"Mendapat informasi tersebut, Kasat memerintahkan Unit Opsnal Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar, S.H, Selasa (9/5/2017) siang.

Setelah memperoleh informasi yang akurat, pada hari Senin, 8 Mei 2017, sekira pukul 17.30 WIB, Unit Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap 1(satu) orang diduga menjadi pelaku Ma, di Jalan M. Siap Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan.

"Saat penangkapan tersebut, terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor R2 merk Honda Vario warna biru les putih BM 6782 GX. Setelah dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor ditemukan barang bukti di jok motor terduga 1 (satu) paket sabu sabu dibungkus plastik putih bening ( berat kotor BB shabu 78 gram )," paparnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang yang beralamat di Jalan H Arif.

Selanjutnya, Unit Opsnal Sat Res Narkoba, kembali bergerak dalam 2 Tim. Sekira pukul 17. 40 wib tim pertama melakukan pengembangan ke rumah De alias Ma, di Jalan H. Arif, yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti narkotika lainnya.

Team kedua mengamankan rumah istri muda De, yang bernama Sis als An, sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Batang Tuaka Kel. Tembilahan Kota Kec. Tembilahan.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah De, ditemukan barang bukti 1 (satu) buah botol merk XYLITOL berisi 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis sabu sabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) set bong yang terbuat dari botol kaca, 2 (dua) bilah gunting, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah mancis gas warna biru, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, 1 (satu) unit hp merk Nuu warna putih, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisi 2 (dua) paket kecil diduga narkotika jenis shabu shabu yang dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) buah kotak panjang warna hitam berisi plastik putih bening, 2 (dua) ikat plastik putih bening dan 2 (dua) buah buku catatan.

Sedang dari terduga pelaku Sis, yang merupakan istri muda De, disita barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam yang berisi 8 (delapan) paket kecil di duga narkotika jenis sabu sabu dibungkus plastik putih bening ( berat kotor BB shabu 1.62 gram), 2 (dua) bilah gunting, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik, 1 (satu) buah mancis gas, 2 (dua) buah sendok pipet plastik , 1 (satu) buah tabung kaca pembakar, 1 (satu) buah jarum pembakar, 12 (dua belas) lembar plastik putih bening.

"Saat ini, ketiga pelaku dan barang bukti, sudah diamankan di Polres Inhil untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar