Daerah

Pemkab Siak Sambut Roadshow Bawaslu Riau, Rabu 10 Mei 2017

GAGASANRIAU.COM, SIAK - Pemerintah Kabupaten Siak mendukung sepenuhnya pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2018, dan mendukung tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau.

Saat diterima Wakil Bupati Siak Alfedri di ruang Pucuk Rebung, Rabu (10/5), Ketua Bawaslu Riau Edy Syafruddin dan rombongan menyampaikan gambaran umum dan jumlah pemilih tetap di kabupaten Siak.

“Jumlah Penduduk Kabupaten Siak per Desember 2016 sebanyak 412.384 jiwa, terdiri dari 14 kecamatan, 9 kelurahan, dan 114 kampung serta 8 kampung adat, dengan jumlah penduduk dan DPT (daftar pemilih tetap) terbanyak adalah kecamatan Tualang, disusul kecamatan Kandis dan Dayun.” ujar Alfedri.

Selain itu, jumlah TPS pada Pilkada Kabupaten Siak tahun 2015 yang lalu adalah 747 dan jumlah DPT sebanyak 281.104 jiwa. Dan panwaslu kabupaten Siak telah menganggarkan untuk operasional sebesar Rp4,7 miliar lebih.

Alfedri mengingatkan, pemilihan gubernur dan wakil gubernur Riau ini sudah mulai disosialisasikan, agar jumlah pemilih bisa meningkat, baik secara langsung maupun melalui media sosial.

Sementara, Ketua Bawaslu Riau, Edy Syafruddin menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk melakukan sosialisasi ke 12 kabupaten/kota yang ada di provinsi Riau. Terkait pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hilir Tahun 2018. Kemudian selanjutnya untuk menyiapkan panitia pengawas (Panwaslu) di seluruh kabupaten/kota.

Oleh karena itu Edy meminta, untuk disiapkan tenaga sekretariatnya, terdiri dari lima orang ASN untuk Panwas kabupaten, dua orang diantaranya nantinya akan bertugaskan sebagai kepala sekretariat dan bendahara pengeluaran pembantu.

Edy berharap, Panwaslu Kabupaten Siak sudah memiliki kantor setelah anggotanya dilantik, dan untuk biaya operasional secretariat, sepenuhnya menjadi tanggungjawab Bawaslu Riau, yang sudah dianggarkan melalui APBD Riau.

Penujukan Kepala Sekretariat harus sesuai dengan kriteria, misalnya S1 bidang ilmu sosial, atau hukum, politik, pemerintahan, manajemen atau ekonomi, dan harus bersedia bekerja penuh waktu serta tidak rangkap jabatan.

Dijelaskan Edy, saat ini Kewenangan Bawaslu dan Panwaslu sudah besar, contohnya sudah bisa mengadakan sidang sengketa. Kemudian, bisa memproses pelanggaran mahar politik dan politik uang, bahkan jika bukti kuat bisa membatalkan pasangan calon dari daftar calon kepala daerah.

Ia berharap pemilihan kepala daerah tahun depan akan semakin baik, sehingga Riau atau dari 12 Kabupaten/Kota dapat penghargaan Bawaslu Awards.

Saat itu hadir, Ketua KPU Siak Agus Salim, Kepala Bagian Hukum Siak Jon Effendi, Kabag Administrasi Pemerintahan Budhi Yuwono, Sekretaris BKD, dan perwakilan dari OPD terkait serta anggota Bawaslu lainnya.

Humas


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar