Lingkungan

Ini Saran Buat Gubri & DPRD Riau, Terkait Perda RTRW

Asri Auzar Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dan Asri Auzar Ketua Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diminta untuk tidak ngotot mengesahkan peraturan yang menyangkut hajat hidup orang banyak tersebut.

Pasalnya Perda RTRW diduga lebih mengakomodir kepentingan pemilik modal besar yakni perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) seperti PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP), PT Arara Abadi (Grup Sinarmas) dan perusahaan perkebunan sawit. Perda tersebut mengabaikan kepentinmgan rakyat banyak.

Baca Juga Ada Apa, Gubernur & Ketua Pansus DPRD Riau Ngotot Sahkan Perda RTRW

Hal ini diungkapkan organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) kepada GAGASANRIAU.COM Minggu (14/5/2017).

“Mengapa Pansus DPRD Riau dan Gubernur Riau mendorong pengesahan Ranperda RTRWP Riau karena kepentingan projek nasional, dan bukan karena kepentingan rakyat Riau yang hutan tanahnya dirampas oleh korporasi HTI, Sawit dan Tambang di Riau?” kata Woro Supartinah, Koordinator Jikalahari.

“Temuan Jikalahari proyek nasional yang dimaksud justru sebagian besar berasal dari Industri Kehutanan dan Perkebunan, yang diantaranya PT Riau Andalan Pulp and Paper/PT Sateri Viscose International (Rayont Plant), Perusahaan-perusahaan perkebunan swasta (perkebunan, pabrik kelapa sawit, jalan produksi), perusahaan-perusahaan tambang dan pengeboran minyak yang dikelola oleh swasta. Tidak satupun pertimbangan percepatan pengesahan RTRWP itu untuk rakyat" urai Woro.

Untuk itu kata Woro, Jikalahari merekomendasikan kepada Pansus DPRD Riau agar tidak menyetujui draft RTRWP Riau 2016-2035 versi Gubernur Riau.

Selanjutnya tambah Woro, DPRD Riau merekomendasikan Gubernur Riau untuk membentuk tim khusus Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

"Membentuk tim perbaikan tata kelola lingkungan hidup dan kehutanan untuk menjalankan renaksi GNPSDA KPK sektor kehutanan, perkebunan, minerba dan energi. Untuk memastikan kepentingan ruang kelola rakyat diakomodir dalam RTRWP Riau" terang Woro.

Selain itu lanjut Woro, DPRD Riau mengusulkan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mereview SK Kawasan Hutan Riau nomor 878 – 903/KPTS-II/MenLHK/ (Masukkan nomor SK) dengan cara membentuk tim terpadu yang melibatkan akademisi, masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak.

Dimana kata Woro tim yang dibentuk ini tugas utamanya untuk penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan, Penataan Ruang dan Wilayah Administrasi.

Penataan perizinan kehutanan berupa mereview izin korporasi yang beroperasi di atas lahan gambut dan lahan masyarakat hukum adat serta masyar akat tempatan.

Perluasan wilayah kelola masyarakat berupa Perhutanan Sosial. Penyelesaian konflik kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat adat dan masyarakat tempatan.

"Gubernur Riau melibatkan masyarakat adat dan tempatan serta masyarakat terdampak dalam proses pembahasan dan penyusunan draft RTRWP Riau 2016-2035.

Selain itu lanjut Woro membangun sistem informasi dan komunikasi penyelenggaraan penataan ruang yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

"Selain itu Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Menteri LHK, Gubernur Riau dan DPRD Riau membentuk tim khusus yang tugas utamanya mengawasi perencanaan RTRWP Riau dan pembahasan draft RTRWP Riau 2016-2035" tutup Woro.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar