Hukum

Akhirnya PNS Pemko Pekanbaru Ini Disidang Lakukan Pungli KTP Elektronik

Kedua Terdakwa saat sidang PN Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Masih ingat pelaku Pungutan Liar (Pungli) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru. Dimana kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Pekanbaru ini tertangkap tangan oleh Tim Saber Pungli Polresta beberapa waktu.

Akhirnya kedua orang ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru Selasa (23/5/17)

Kedua orang terdakwa ini adalah Muhammad Fahmi dan Rita, mereka PNS di Disdukcapil Kota Pekanbaru. Mereka dijerat tindak pidana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi namun jika PNS dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Pungli yang dilakukan kedua orang ini untuk pengurusan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Amin dan Nuraini SH menghadirkan kedua terdakwa di persidangan dimana majelis hakim dipimpin oleh Dahlia Panjaitan.

Dalam dakwaannya, kedua terdakwa tertangkap tangan menerima uang dari seorang wanita untuk pengurusan pembuatan KTP dan KK.

"Tangkap tangan itu sendiri diawali saat menciduk tersangka Rita ketika yang bersangkutan sedang melakukan transaksi pungli pengurusan KTP dan KK dengan seorang wanita dengan nominal pungutan sebesar Rp2 juta. Dari hasil pengembangan penyelidikan, surat-surat itu diuruskan kepada suaminya, Pahmi. Tersangka Pahmi inilah yang bertugas menyelesaikan surat yang dimaksud ke internal Disdukcapil Pekanbaru," kata Amin dilansir oleh riauterkini.

Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 3 lembar KK asli dan uang tunai Rp2 juta untuk membayar pengurusan KK dan KTP serta fotocopy sejumlah dokumen KK yang hendak diurus tersangka.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 12 huruf e UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi," terang Amin.

Selanjutnya majelis hakim menunda sidang selama sepekan.

Seperti diketahui, pada penangkaan pihak Polresta pada Rabu 25 Januari 2017 lalu. Bersama pasangan suami istri ini turut juga ditangkap seorang lelaki bernama Romi.

Roni sendiri berperan membantu tersangka Pahmi melakukan entri data ke komputer. Roni ini pernah bekerja di UPTD Tampan di 2016 silam. Sekarang sudah pindah ke Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Tenayan Raya.

Editor Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar