Daerah

Walikota Pekanbaru Tegaskan Mobil Dinas Dilarang Digunakan Mudik

[caption id="attachment_3729" align="alignleft" width="300"]Kepala Biro Perlengkapan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin menegaskan,saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu mengatakan kendaraan dinas tidak dibenarkan untuk kepentingan mudik lebaran 1434 H. Kepala Biro Perlengkapan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin menegaskan,saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu mengatakan kendaraan dinas tidak dibenarkan untuk kepentingan mudik lebaran 1434 H.[/caption] gagasanriau.com ,Pekanbaru- Kepala Biro Perlengkapan Kota Pekanbaru, Muhammad Amin menegaskan,saat ditemui di ruangannya beberapa waktu lalu mengatakan kendaraan dinas tidak dibenarkan untuk kepentingan mudik lebaran 1434 H. "Untuk kepentingan lebaran itu jelas tidak dibenarkan untuk mudik lebaran. Kendaraan dinas hanya untuk keperluan dinas,"tegasnya,Senin (29/7) di Kantor Walikota Pekanbaru. Dikatakan Amin, larangan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran Idul Fitri 1434 H Walikota Pekanbaru,Firdaus langsung disampaikan dalam bentuk Surat edaran Walikota. "Kita sudah sampaikan  surat tersebut kepada setiap instansi atau SKPD,"terangnya. Ketika disinggung sanksi yang diberikan. Amin menyatakan, sanksi tegas akan diberikan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku. "Sanksi tegas akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"tegasnya. Namun sampai saatini amin tidak  bisa menjelaskan sanksi tegas seperti apa yang akan di berikan oleh kepala bagian ataupun walikota kepada pegawai pegawai nakal yang masih menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran. Dian Rosari


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar