Hukum

Polres Inhu Tangkap Warga Diduga Melakukan Pemurnian Emas Ilegal

Barang Bukti yang diamankan oleh polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) menangkapi warga yang dituding melakukan pemurnian emas ilegal. Warga yang ditangkapi tersebut 2 orang. Mereka ditangkap sekitar pukul 20.00 Wib pada Kamis (25/5/2017).

Warga ini ditangkap di dua tempat berbeda, yang pertama diamankan adalah DS Alias WAN berumur 26 tahun, bekerja sebagai petani ia diamnkan di Dusun Lebuh Pendek Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Inhu. Ia berperan sebagai penambang emas Ilegal dan pemurnian emas.

Di tempat pertama tersebut, polisi juga mengamankan ROD Alias RED masih berusia 21 tahun. Ia bekerja sebagai pemurnian emas ilegal.

Dari tangan mereka polisi mengamnkan Barang Bukti berupa 2 buah kepingan emas, dan alat-alat untuk pemurnian emas tersebut.

"Benar bahwa pihak Polres Inhu selalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti yang diduga melakukan penambangan emas ilegal" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat malam (26/5/2017).

Mereka kata Guntur dikenakan Pasal 161 Jo pasal 158 UU RI No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar