Hukum

Operasi K2YD Polres Kuansing Sita Puluhan Bahan Makanan Kadaluarsa

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisiaan Resor (Polres) Kuantan Singingi, Rabu pagi menggelar Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan sidak serta pengawasan dan pengamanan makanan kadaluarsa (31/05/2017).

Operasi ini dilaksanakan langsung oleh Satgas Ops K2YD, dengan mendatangi beberapa toko, minimarket, maupun swalayan yang ada di kota Taluk Kuantan sekitarnya. Salah satu toko yang menjadi Target Operasi yaitu di Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam melaksanakan operasi K2YD ini toko milik WR, berada di Kecamatan Kuantan Mudik. Dari toko tersebut barang bukti yang berhasil diamankan berupa 2 karton minuman botol, merk Guava,
4 kaleng susu cair merk Milk Day, kesemuanya telah kadaluarsa.

Operasi dilanjutkan ke salah satu minimarket, dari minimarket ini tim berhasil menyita dan mengamankan berbagai merk makanan ringan yang sudah kadaluarsaa.

Operasi Ini pun berakhir sekitar pukul 12.30 Wib, semua barang bukti disita dan diamankan ke Polsek Kuantan mudik untuk. Dalam operasi ini Polres Kuansing ikut menurunkan unit Reskrim untuk menindaklanjuti jika ditemukan tindakan pidana atau kesengajaan dari pemilik toko, maupun swalayan.

Kepolisian Daerah Riau melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo S.IK MM membenarkan adanya laporan dari jajaran kepolisian yang melakukan Kegiatan Kepolisian Yang ditingkatkan (K2YD) oleh jajaran Polres Kuansing.

"Untuk mengantisipasi peredaran barang yang telah kadaluwarsa tim di lapangan melakukan Razia di sejumlah toko, minimarket, maupun swalayan, alhasil kita berhasil menyita dan mengamankan barang barang yang telah tidak layak jual lagi," ujar Kabid Humas Polda Riau kepada GAGASANRIAU.COM.

Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan dan penyidikan lebih lanjut semua barang bukti telah disita dan di amankan di Polsek Kuantan Mudik Kabupaten Kuntan Singingi.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar