Hukum

Polisi Amankan Pemilik Pabrik Mie Kuning di Kecamatan Tampan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru Jum'at (02/06/2017) berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan penggunaan zat terlarang dalam pembuatan makanan.

Penggerebekan ini terjadi di salah satu pabrik pembuatan Mie Kuning di Jalan Muhajirin Gang Muhajirin 3 Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.

Terbongkarnya praktek curang dan merugikan konsumen ini berkat laporan Ayi Malipid Saidi, seorang pegawai BPPOM Kota Pekanbaru.

Dalam penangkapan ini berhasil diamankan satu orang tersangka yang diduga pemilik pabrik untuk pembuatan Mie Kuning yang di campur dengan bahan pengawet.

Tersangka Sulpandra 34 tahun diamankan Polresta Pekanbaru bersama Barang Bukti berupa 6 kantong plastik mie kuning diduga mengandung formalin, 2 Jerigen 60 liter zat cair yang diduga formalin.

"Benar, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat kepada pihak kepolisian berangkat dari sini tim dilapangan bergerak cepat bersama saksi dan pelapor. Setelah dilakukan pemeriksaan adanya Mie yang mengandung zat formalin maka tim langsung mengamankan barang bukti beserta tersangka di Mapolsek Tampan," Ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Sabtu (3/6/2017).

Penemuan bahan makanan yang mengandung zat yang sangat berbahaya di Kota Pekanbaru bukanlah hal yang pertama.

Beberapa bulan yang lalu Polresta Pekanbaru juga berhasil menggerebek usaha industri rumahan yang menggunakan bahan pengawet dalam produksinya. Karena perbuatan pelaku ini telah melanggar UU No 18 Th 2012 dan No 08 Th 1999 tentang perlindungan konsumen.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar