Hukum

Wanita Kurir Narkoba Ditangkap Bersama Pemilik 250 Butir Ekstasi

MAR pemilik narkoba saat diamankan polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Ditresnarkorba) Polda Riau Kamis (8/6/2017) sekira pukul 13.00 Wib mengamankan SW seorang perempuan 21 tahun dan laki-laki berinisial MAR berusia 48 tahun.

Kedua orang ini diamankan karena tertangkap tangan memiliki Narkotika jenis Sabu-sabu dan pil Ekstasi.

Perempuan berinisial SW ini adalah warga Jalan Sumber Sari Kecamatan Limapuluh Pekanbaru. Dan laki-laki berinisial MAR warga Jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.

Mereka diamankan polisi di dua tempat, dimana Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) pertama di depan loket bus RAPI yang berada di Jalan Soekarno Hatta atau persis di Jalan Arengka II Pekanbaru.

Penangkapan ini hasil penyelidikan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Riau.

Dari tangan kedua orang ini polisi mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 ons shabu, dan 250 butir diduga narkotika jenis pil Ekstasi dan 2 bungkus prekusor narkotika.

Penangkapan pertama sebagaimana data yang diterima GAGASANRIAU.COM Kamis malam (8/6/2017) dari Polda Riau, bermula ditangkapnya perempuan berinsial SW.

Saat itu SW hendak mengantarkan pesanan berupa Sabu-sabu ke pemesannya bernama MAR. Dan saat dilakukan interogasi kepada SW, ia mengaku bahwa pesanan tersebut akan diantar ke loket Bus RAPI di Jalan Arengka II.

"Saat SW menyerahkan 1 buah kotak kue brownis tersebut kepada  MAR dan pada saat itu juga anggota polisi langsung melakukan penangkapan terhadap mereka berdua" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Kamis malam (8/6/2017).

"Dan saat dibuka kotak tersebut didapatkan 3 kotak kue merk Amanda yang didalamnya berisikan 2 paket narkotika jenis shabu" tambah Guntur.

Dan lanjut Guntur, MAR saat di interogasi kembali, ia mengaku masih menyimpan narkotika jenis pil Ekstasi dirumahnya yang berada di Jalan Rambutan Pekanbaru.

Polisi berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 250 butir di rumah MAR.

"Selanjutnya setelah penemuan barang narkotila jenis shabu dan Ekstasi tersebut anggota polisi langsung membawa tersangka ke kantor Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan lebih lanjut" tutup Guntur.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar