Hukum

Polres Bengkalis Tangkap Pemalsu Uang Senilai Rp.23 Juta Lebih

Pelaku bersama Barang Bukti saat diamankan Polres Bengkalis

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis mengamankan warga Desa Boncah Mahang Kecamatan Mandau. Seorang laki-laki berinisial JH 36 tahun yang berprofesi petani ini diduga melakukan tindak pidana pemalsuan uang.

JH ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bengkalis pada Jumat (16/6/2017) pukul 21.00 Wib. Atas perbuatan ini, JH disangkakan melanggar Pasal 36 UU No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau JH saat dilakukan penangkapan mengaku mulai memalsukan uang dengan cara mencetaknya sendiri baru 2 bulan ini atau mulai bulan Mei 2017.

Dan ia mencetak uang tersebut dengan cara menggandakan menggunakan printer merek Epson. Uang palsu yang sudah diserahkan oleh pelaku kepada orang lain untuk dijual berupa pecahan Rp 100.000 sebanyak 400 lembar atau senilai Rp.4.juta kepada pemesan lainnya laki-laki berinisial US warga di Simpang Puncak.

Petugas pun berdasarkan informasi dari JH melakukan pencarian pemesan berinisial US, namun tidak ditemukan rumahnya. Kemudian Tim Opsnal BKO 125 langsung menuju rumah pelaku JH di Simpang Karet Km 14 Kulim Duri.

Saat digeladah, dari dalam rumah JH ditemukan Printer merk Epson, Kertas HVS, Penggaris,Gunting, Pena diatas lantai didalam kamar tidur pelaku dan uang rupiah yang dipalsukan dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp.50 ribu dari dalam lemari pakaian.

"Total uang rupiah yang dipalsukan pelaku totalnya sejumlah Rp.23.900.000, pelaku mengaku rencananya uang palsu tersebut akan dijual juga ia mengaku melakukan tindakan memalsukan uang karena berdekatan dengan Hari Raya Idul Fitri" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Jumat malam (16/6/2017).

Saat ini diterangkan Guntur, pelaku dibawa dan diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut.

Reporter Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar