Daerah

Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Inhil 2018

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), H. Suhaidi, bersama Sekertaris dan Komisioner taja sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tahun 2018 mendatang. 
 
Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor KPU Inhil, Jalan KH. Dewantara No.43  Tembilahan, Jum'at (16/6/2017), Ketua KPU Inhil memaparkan mengenai program-program yang telah dipersiapkan untuk menghadapi Tahapan Pilihan Bupati (Pilbup) 2018.
 
Sebagai rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. 
 
Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2018 dimulai pada persiapan antaranya :
1. Pembentukan Panitia Adhock
A. Pembentukan PPK dan PPS tanggal 12 Oktober 2017 - 11 November 2017.
B. Pembentukan KPPS tanggal 3 April 2018 - 3 Juni 2018.
2. Pendaftaran Pantauan Pemilihan tanggal 12 Oktober 2017 - 11 Juni 2018.
3. Pemuktahiran Data dan Daftar Pemilih tanggal 30 Desember 2017 - 19 April 2018.
 
Pada penyelenggaraan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2018 yaitu :
1. Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Inhil
A. Calon Perseorangan (Independen)
Penyerahan Syarat Dukungan Perseorangan tanggal 5 November 2017 - 9 November 2017 dan Penelitian Faktual tanggal 12 Desember 2017 - 25 Desember 2017.
B. Pendaftaran Pasangan Calon
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 1 Januari 2018 - 7 Januari 2018.
Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 8 Januari 2018 - 10 Januari 2018.
Pemeriksaan Kesehatan tanggal 8 Januari 2018 - 15 Januari 2018.
Penetapan Pasangan Calon tanggal 12 Februari 2018 - 12 Februari 2018.
Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut Pasangan Calon tanggal 13 Februari 2018 - 13 Februari 2018.
2. Kompanye
A. Pelaksanaan Kompanye tanggal 15 Februari 2018 - 23 Juni 2018.
B. Laporan dan Audit Dana Kompanye tanggal 14 Februari 2018 - 13 Juli 2018.
3. Pemungutan dan Perhitungan Suara
A. Pemungutan dan Perhitungan Suara di TPS tanggal 27 Juni 2018.
B. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di PPK tanggal 28 Juni 2018 - 4 Juli 2018.
C. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Inhil tanggal 4 Juli 2018 - 6 Juli 2018.
4. Penetapan Calon Terpilih
A. Tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
B. Ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) paling lama 3 hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK dibacakan.
5. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Terpilih
A. Tanpa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP).
B. Ada Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) paling lama 3 hari setelah penetapan putusan dismisal atau putusan MK dibacakan.
 
"Saya harap informasi Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil tahun 2018 menyebar luas, sehingga Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil mendapatkan informasi yang valid, dan tidak ada Miskomunikasi," Ungkap Suhaidi.
 
Lebih jauh H. Suhaidi mengucapkan Sukses untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati mendatang dan mereka terpilih sesuai hati masyarakat Inhil. " Dan saya berharap Allah mencucurkan Rahmatnya," Tutupnya.(Rilis)


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar