Hukum

Ditembak Kaki, Diduga Provokator Kaburnya Napi Rutan Sialang Bungkuk Diringkus Polda Riau

Iwan Nina saat dilakukan penangkapan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU- Satu orang Narapidana pelarian massal dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Pekanbaru beberapa lalu berhasil dibekuk oleh personil Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Napi ini bernama Irwanto 47 tahun alias Iwan Nina, ia diduga dalang provokator kaburnya 448 orang narapidana (Napi)  Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat (5/5/17) lalu.

Penangkapan ini sebagaimana disampaikan oleh Kepala Subdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Fibri Karpiyanto, Sabtu sore (24/6/17).

Namun kata Fibri, pihaknya akan melakukan ekpose terkait penangkapan ini untuk lebih detil kronologis penangkapannya dan akan disampaikan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

"Jam tujuh malam nanti ekpose di Mapolda Riau. Akan disampaikan langsung Bapak Kapolda," tuturnya singkat.

Seperti diketahui, Jumat  (5/5/17) siang lalu, sebanyak 448 orang dari 1.870 warga binaan Rutan Sialang Bungkuk kabur. Pemicu kaburnya ratusan tahanan Rutan ini adalah pelayanan yang dianggap tidak manusiawi.

Mulai dari ruang tahanan yang melebih kapasitas, maraknya pungutan liar (pugli) serta "pematik" kerusuhan adalah perlakuan kasar oknum Rutan. Oknum tersebut  sering melakukan pemukulan dan tindakan secara tidak manusiawi terhadap salah satu tahanan.

Namun berdasarkan pemeriksaan pihak Polda Riau, para tahanan itu nekad kabur akibat diprovokasi terduga Iwan Nina tersebut.

Dalam kasus punglinya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah menetapkan 3 tersangka, masing masing berinisial T, Kepala Keamanan Rutan Klas IIB Silang Bungkuk Pekanbaru dan 2 anggotanya berinisial RR dan MK.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar