Hukum

Di Bilyard Royal House Dumai, Polisi Tangkap Pengedar Pil Ekstasi

Barang Bukti yang diamankan Polisi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kembali, Kepolisian Resor (Polres) Kota Dumai menangkap seorang pemuda diduga mengedarkan Narkotika jenis Pil Ekstasi di sebuah tempat permainan bilyar.

Pemuda berinisila AND 21 tahun, warga Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur ini ditangkap pada hari Senin 03 Juli 2017 sekira pukul 17.00 Wib.

AND ditangkap di ruangan nomor 6 bilyard Royal House Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Dari tangan AND polisi mengamankan Barang Bukti berupa 8 butir tablet warna hijau muda merek XXX diduga narkotika jenis extasi dengan berat kotor 3.07 gram.

Selanjutnya AND bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Dumai guna untuk pengembangan dan Proses Penyidikan lebih lanjut.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar