Daerah

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Pemuda Asal Inhil Dipolisikan

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan Kota, mengamankan seorang lelaki, yang diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, Kamis (6/7/2017) sekira pukul 11.00 WIB, di Tembilahan.

Tersangka GS (29 tahun), warga Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Indragiri Hilir, adalah ipar dari korban, sebut saja Bunga (12 tahun), warga Kelurahan Tembilahan Hilir.

Tersangka dilaporkan oleh mertuanya sendiri, HA (61 tahun) warga Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Tembilahan Kota IPTU Zulhendra, mengatakan bahwa kejadian tersebut terbongkar setelah korban menangis dipangkuan kakaknya.

"Pada hari Kamis 15/7/2017, sekira pukul 22.00 WIB, korban mengaku telah diperlakukan tidak semestinya oleh tersangka di rumah nenek korban, di Tembilahan, " ujar IPTU Zulhendra, Jumat (6/7/2017).

Saat itu, paparnya, tersangka mencongkel pintu kamar korban, dan setelah berhasil masuk, kemudian tersangka memaksa dan melecehkan korban.

"Atas pengakuan korban kepada neneknya, nenek korban langsung melaporkan perbuatan tersangka itu," paparnya.

Berdasarkan laporan itu, Kapolsek Tembilahan, memerintahkan Personel Polsek Tembilahan di bawah pimpinan Kanit Reskrim BRIPKA Delni Atma Saputra, S.H, untuk menangkap tersangka.

"Tersangka akhirnya dapat diamankan, saat berada di rumah nenek korban di Tembilahan," .

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Tembilahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar