Hukum

AS Dilaporkan ke Polisi Cabuli Bocah 6 Tahun di Inhu

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - AS laki-laki warga Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dilaporkan oleh Orang Tua (Ortu) korban pencabulan ke polisi. Pasalnya Ortu korban tidak terima anaknya yang masih berusia 6 tahun diperlakukan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh AS.

Kejadian ini diketahui oleh Ortu korban setelah adanya pengakuan anaknya. Dimana korban menceritakan bahwa AS berbuat tidak senonoh di warungnya. Setelah diperlakukan tidak senonoh korban diberi uang Rp.1000.

Mendengar pengakuan korban,  kejadian ini dilaporkan di Kepolisian Sektor Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada hari Rabu 5 Juli 2017 sekira pukul Wib.

Kejadian itu terjadi pada 03 Juli 2017 sekira pukul 17.00 Wib. Korban dirayu oleh pelaku saat bermain di warungnya.

Sebagaimana data yang diterima dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau kasus pencabulan ini masih dalam proses penyidikan.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar