Hukum

PT Tri Bakti Sinarmas Tangkap Warga Curi Tandan Sawit

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yakni PT Tri Bakti Sarimas menangkap warga setempat karena mencuri buah sawit sebanyak 78 tandan.

Atas kejadian tersebut, PT TBS melaporkan warga tersebut ke Kepolisian Resor (Polres) Kuansing. Pihak perusahaan mengaku mengalami kerugian Rp. 2 juta seratus ribu perak.

Warga yang ditangkap tersebut berinisial SAN, ia ditangkap oleh penjaga keamanan perusahaan bernama Izhar Ahmad 35 tahun pada tanggal 09 Juli 2017 sekitar pukul 21.15 Wib.

Hal ini terungkap sebagaimana informasi yang dihimpun dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau Selasa (11/7/2017). Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh Polres Kuansing.

Editor Wandrizal


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar