Hukum

Acuan Residivis Asal Kabupaten Meranti Ditangkap Miliki Narkoba

Acuan bersama barang bukti

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan telah menangkap seorang residivis di Kabupaten Meranti.

Adalah Gek Tjuan Alias Acuan  58 tahun Warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tinggi Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, pada hari Minggu 09 Juli 2017 sekira pkl 22.30 Wib.

Ia diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu. Dia ditangkap di rumahnya di Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Meranti.

Dari tangan Acuan petugas mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 2 paket sedang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang terbungkus plastik klep berwarna bening.

"Ya benar saat dilakukan interogasi singkat di TKP oleh petugas terhadap tersangka ia mengakui meletakkan atau menyembunyikan Narkotika tersebut di atas Rak tempat ditemukannya barang bukti" ungkap Kabdi Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Rabus pagi (12/7/2017).

Kemudian lanjut Guntur, setelah itu seluruh barang bukti dan tersangka di bawa ke Polres Kep.Meranti guna penyelidikan lebih lanjut Acuan akan dikenakan Pasal 112 , Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika..

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar