Hukum

Kepala Puskesmas Tapung Hilir Kampar Dilaporkan ke Polisi

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyatakan bahwa Kepala Puskesmas Tapung Hilir Kabupaten Kampar dilaporkan ke polisi.

Adalah Yasfinarti AMK, ia melaporkan Kepala Puskesmas Martina Zakir SKM karena memfitnah dirinya dalam surat yang ia terima pada Rabu 05 Juli 2017.

Dimana berdasarkan data yang dirangkum dari Polda Riau Rabu (12/7/2017) pengakuan Yasfinarti menerima surat dari KTU Puskesmas Tapung Hilir yang dikirim oleh Irwan.

Setelah dibacanya isinya tentang Telaah Staf. Yasfinarti merasa keberatan atas telaah surat tersbeut pada poin ketiga. Dimana dalam poin ketiga tersebut berbunyi "Saya menolak program yang diberikan oleh pimpinan sehingga menimbulkan terkendalanya program Puskesmas terhadap masyarakat".

Atas isi surat tersebut, Yasfinarti melaporkan Kepala Puskesmas tersebut dengan tuduhan fitnah ke Kepolisian Resor (Polres) Kampar.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar