Daerah

Pencuri Handphone Milik Pasien di RSUD Puri Husada Ditangkap Polisi

Tersangka berinisial JS alias Jo alias Ko (37)

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Polsek Tembilahan, menangkap seorang laki - laki, yang diduga menjadi pelaku pencurian barang - barang milik pasien dan keluarganya yang sedang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Kali ini, tersangka menyasar keluarga pasien di Ruang Rawat Bedah Kamar Flamboyan RS Puri Husada Tembilahan.

Apesnya, tersangka menjual barang hasil kejahatannya, kepada keluarga korban sendiri, hingga tersangka tak bisa mengelak, saat diamankan petugas, Rabu (12/7/2017) sekira pukul 18.00 WIB, di Lantai II Gemilang Plaza.

Tersangka berinisial JS alias Jo alias Ko (37 tahun), warga Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indargiri Hilir, sedangkan korban pencurian itu adalah Yanti (40 tahun), warga Jalan Provinsi Kelurahan Tempuling Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Tembilahan, IPTU Zulhendra, mengatakan bahwa kejadian itu, berawal saat korban sedang menjaga anaknya yang sakit dan dirawat di Ruang Rawat Bedah kamar Flamboyan RSUD Puri Husada Tembilahan.

"Korban yang sedang istirahat, meletakan handphone Sony Xperia type M2 warna hitam miliknya di atas meja di samping ranjang. Ketika terbangun dan berniat menelepon, ternyata hp miliknya itu, tidak ada lagi ditempat semula korban meletakannya," ungkap IPTU Zulhendra, Kamis (13/7/2017).

Tak lama kemudian, adik kandung pelapor, Sahroni, datang dan menanyakan apa hp milik korban hilang. Korban membenarkan bahwa hp miliknya telah hilang.

Sahroni lalu bercerita, bahwa seseorang, telah menjual sebuah handphone yang mirip kepunyaan korban, kepada dirinya. Karena yakin, hp itu adalah milik kakaknya, dia membelinya, dan kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut kepada kakaknya.

Setelah pasti bahwa hp itu adalah milik kakaknya, Sahroni lantas melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Tembilahan.

Mendapat laporan, Kapolsek, memerintahkan Unit Opsnal Polsek Tembilahan Hulu, untuk mencari dan melacak keberadaan tersangka.

"Tersangka akhirnya dapat diamankan saat berada di lantai II Plaza Gemilang. Dari tersangka, juga diamankan BB berupa Simcard Telkomsel milik korban," paparnya.

Tersangka yang adalah residivis, karena sebelumnya pernah dihukum, karena kasus pencurian di lokasi yang sama, saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tembilahan, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar