Riau

Kawanan Pengedar Upal di Riau Tertangkap, Begini Cara Pelaku Lancarkan Aksinya

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU  - Kawanan pengedar Upal (Uang Palsu) berhasil ditangkap anggota Polsek Seberida, Kabupaten Inhu. Penangkapan tersebut di Jalan lintas timur Dusun Putihan RT 002 RW 002 Kel Pangkalan Kasai, Kec Seberida, Kab Inhu, Kamis (13/7/2017) sekira jam 17.30 WIB. 
 
Sesuai dengan data yang didapatkan dari Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pelaku bernama Randa Eka Saputra warga Tajung Raya Kab Agam Sumber, Jufri Antoni warga Lubuk Basung Kab Agam Sumbar, Rifal warga Lubuk Basung Kab Agam Sumbar.
 
Para pelaku ini mengedarkan uang palsunya tersebut dengan cara berbelanja disetiap toko/warung di pinggir jalan. 
 
Namun, kali ini para pelaku bernasif naas. Saat berbelanja di warung ibu Masnauli br Siregar (48) warga  RT 002 RW 002 Dusun Putihan Kelurahan Pangkalan Kasai, aksi pelaku diketahui oleh pemilik warung, Kamis (13/7/2017) sekira pukul 16.30 Wib. 
 
Para pelaku belanja dengan membeli 1 (satu) bungkus rokok Sampurna Mild, Pop Mie dan snack. Kemudian para pelaku pergi meninggalkan warung. 
 
Namun pemilik warung merasa curiga terhadap 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000.- yang digunakan para pelaku untuk membeli. Karena setelah diperiksa uang tersebut memiliki nomor seri yang sama. Lalu pemilik warung mencatat nomor polisi mobil yg digunakan pelaku, yaitu mobil Jenis Toyota Avanza warna hitam no.pol BA 1593 BF. 
 
Selanjutnya pemilik warung menghubungi Anggota Polsek Seberida. Kemudian dilakukan pengejaran, dan sekira pukul 17.30 WIB. Para pelaku berhasil diamankan di Desa Kelesa Kec Seberida Kab Inhu.
 
Dari hasil penggeledahan terhadap para pelaku, ditemukan uang berbagai pecahan yang sudah berhasil ditukar dengan cara belanja di warung warung sepanjang jalan. Mulai dari Kiliran Jao Sumbar hingga ke Belilas.
 
Jumlah awal uang Palsu adalah pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 50 lima puluh) lembar dgn jumlah total Rp.5.000.000.- (Lima juta rupiah).
 
Uang palsu yang sudah berhasil ditukar dgn uang asli setelah belanja di warung dengan rincian sebagai berikut. 
 
- Pecahan Rp.50.000.- sebanyak 10 lbr ( Rp.500.000.-)
- Pecahan Rp.10.000.- sebanyak 98 lbr ( Rp.980.000.-)
- Pecahan Rp.20.000.- sebanyak 46 lbr ( Rp.920.000.-)
- Pecahan Rp.5.000.- sebanyak 170 lbr ( Rp.850.000.-)
- Pecahan Rp.2.000.- sebanyak 72 lbr ( Rp.144.000.-)
- Pecahan Rp.1.000.- sebanyak 7 lbr ( Rp.7.000.-)
 
Total uang yg disita adalah Rp.3.401.000 (tiga juta empat ratus seribu rupiah).
 
Barang barang yg berhasil dibelanjakan dgn menggunakan uang palsu sebagai berikut. 
- Rokok U Mild besar  : 18 bungkus
- Rokok U Mild Kecil : 1 bungkus
- Rokok Sampoerna Besar : 3 bungkus
- Rokok Sampoerna kecil : 3 bungkus
- Rokok Dunhill hitam : 2 bungkus
- Rokok Surya : 2 bungkus
- Rokok Sampoerna Hijau : 2 bungkus
- Rokok Class Mild : 1 bungkus
- Rokok Sakura : 1 bungkus
- Rokok Bravo : 1 bungkus
 
Selain digunakan untuk belanja, uang palsu digunakan untuk biaya makan dan BBM selama dalam perjalanan.
 
Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa uang palsu tersebut diperoleh saudra temannya yang bernama Andi yg pulang mudik dari jakarta waktu lebaran sebanyak Rp.5.000.000.- (lima juta rupiah) sebagai uang THR.
 
Barang bukti, 2 (dua) lembar Uang Palsu Pecahan Rp.100.000. Uang tunai Asli sebanyak Rp.3.401.000 (tiga juta empat ratus seribu rupiah). 34 (tiga puluh empat) bungkus rokok berbagai jenis. 1 (satu) unit mobil jenis toyota Avanza warna hitam no.pol BA 1593 BF.
 
Editor Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar