Hukum

Dua Warga Negara Jerman Dideportasi, Dicurigai Jaringan ISIS

Warga Jerman saat di deportasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua warga negara asal Jerman dideportasi ke negara asalnya. Dikhawatirkan masuk jaringan Teroris ISIS. Selain itu juga kedua warga negara asing melebihi masa izin tinggal di Indonesia selama beberapa bulan lebih.

"Sudah diberangkatkan ke Jakarta, ke Jerman hari ini juga (Minggu, 16/7). Keduanya tak bisa kembali ke Indonesia lagi karena dicekal," kata Kepala Imigrasi Kelas I Pekanbaru, Pria Wibawa di Pekanbaru, Minggu.

Menurutnya lama pencekalan itu pertama enam bulan, namun bisa diperpanjang lagi lebih dari itu. Dari Pekanbaru keduanya berangkat menggunakan pesawat Citilink pukul 13.00 WIB.

Dia mengatakan dua laki-laki tersebut sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan di Kepolisian Sektor Tampan, Kota Pekanbaru akhir pekan lalu. Kedua WNA Jerman berinisial SY (24) dan JL (23), ketika itu diketahui sedang berada di rumah seorang perempuan warga Pekanbaru LM (26) yang dinikahi siri oleh salah satu diantaranya.

Kemudian terjadi keributan, lalu ada laporan dari warga ke Polsek Tampan. Setelah itu, dikhawatirkan juga kedua WNA itu terlibat jaringan teroris ISIS.

Ketika diamankan kepolisian di rumah yang perempuan terlihat ada bendera bertulisan Arab dipajang di dinding. Bendera itu memiliki latar belakang putih dengan tulisan arabnya warna hitam.

Selanjutnya diketahui bahwa bendera itu tidak terkait ISIS, melainkan bendera Hizbut Tahrir Indonesia. Tapi dalam pemeriksaan ditemukan paspor keduanya ada yakni visa bebas kunjungan wisata yang telah habis masa berlakunya.

"Jadi dicurigai, boleh saja polisi mencurigai, tapi akhirnya tidak bisa dibuktikan dan dianggap aman. Maka diserahkan ke Imigrasi karena orang asing, ketika di imigrasi maka ada pelanggarannya yakni 'overstay'," ungkap Pria.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar