Satu Orang Tertangkap di Tempat Dugem

Dua Mahasiswa di Pekanbaru, Diciduk Ditresnarkoba Polda Riau

MG dan SUP saat diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU -  MG mahasiswa di perguruan tinggi negeri di Panam dan SUP alias Anca mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jalan Kaharudin Nasution ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnakoba Polda) Riau Selasa (187/2017).

Kedua mahasiswa ini ditangkap karena mengedarkan Narkoba jenis pil Ekstasi.

"Ya benar telah ditangkap dua orang mahasiswa di Pekanbaru, mereka ditangkap karena diduga mengedarkan Narkoba jenis Pil Ekstasi" ungkap Kabdi Humas Polda Riau Rabu (19/7/2017).

Diuraikan oleh Guntur, kedua orang ini ditangkap di dua tempat yang berbeda. "Barang Bukti yang disita dari tersangka MG adalah 1 bungkus kotak rokok merk Marlboro Light yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening yang berisikan 50 butir pil diduga narkotika jenis ekstasy warna hijau merek B29" papar Guntur.

Untuk tersangka SUP Alias Anca, diamankan seperempat butir pil warna hijau merk B29 diduga narkotika jenis pil ekstasi, 2 butir pil warna hijau diduga narkotika jenis pil ekstasi" terang Guntur.

Sebagaimana informasi yang dirangkum, Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tersangka pertama di Samping SPBU Jalan Wonosari Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya.

Tersangka kedua di Room (Ruangan. Red) 5 lantai 2 Grand Dragon Exclusive Pub & KTB di Jalan Kuantan Raya No 120 Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.

Kedua TSK ini dikatakan Guntur, akan dikenakan Pasal, masing-masing MG Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) undang - undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dan SUP alias Anca Pasai 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

"TSK dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Direktorat Narkoba guna pemeriksaan lebih lanjut" tutup Guntur.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar