Hukum

Penjaga Malam di Rohil, Perkosa Dan Ancam Bunuh Korban

Pelaku dan Barang Bukti

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Penjaga malam di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diciduk aparat kepolisian Sektor Bangko, HB 29 tahun Sabtu tanggal 15 Juli 2017 sekira pukul 02.00 Wib.

HB, adalah warga Jalan Thamrin Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Rohil. HB melakukannya di kamar mandi di rumah korban.

"Benar, telah terjadi tindak pidana pemerkosaan, pada Hari Kamis 11 mei 2017 sekira pukul 08.00 Wib ketika korban baru bangun tidur hendak mandi yang letaknya dibelakang rumah korban" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa malam (18/7/2017).

Pelaku terang Guntur mengancam dengan kata-kata hendak membunuh jika berteriak, selain itu mencekik leher korban.

Awalnya korban takut melaporkan kejadian tersbeut ke pihak kepolisian karena ancaman akan dibunuh. Namun karena tidak senang akan perbuatan pelaku. Akhirnya korban melapor ke Polsek Bangko pada tanggal 14 Juli 2014.

Dan langsung dilakukan visum di RS Dr Pratomo Bagansiapiapi. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bangko guna proses Penyidikan.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar