Hukum

Wako Dumai Lantik Syahrani Andrian Tersangka Penggelapan Jadi Dirut BUMD

Walikota Dumai Zulkifli AS melantik dan pengambilan sumpah jabatan Dewan Komisaris, Direktur Utama, dan Direktur Operasional BUMD PT Pelabuhan Dumai Berseri periode 2017-2021, Selasa ( 25/7/2017)

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Muhammad Saleh, anak korban penipuan mempertanyakan dilantiknya Syahrani Andrian sebagai Direktur Operasional PT Pelabuhan Dumai Berseri oleh Walikota Dumai Selasa kemarin (25/7/2017). Pasalnya Syahrani Andrian adalah Tersangka kasus penggelapan dalam jabatan di Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

"Kami kecewa orang yang ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Riau menjadi pejabat publik, dimana ia (Syahrani. Red) bermasalah secara hukum" kata M Saleh kepada GAGASANRIAU.COM Rabu (26/7/2017).

Untuk diketahui M. Saleh ini adalah anak dari korban penipuan yang dilakukan oleh TSK Syahrani Andrian.

Dimana diuraikan oleh M. Saleh bahwa kejadian ini berawal dari orang tuanya melakukan kerjasama dengan Syahrqni Andrian ini. Dimana Syahrani yang ditunjuk sebagai Direktur Operasional di CV Riau Mandiri melakukan penggelapan aset dengan menggunakan uang perusahaan tanpa ada pertanggungjawaban.

"Ini berawal adanya kerjasama CV Riau Mandiri dengan PT Wilmar, untuk pengadaan 4 unit bus. Dan sewaktu berjalan pada tahun 2013. Syahrani ini mengaku merugi terus hingga Ortu korban menawarkan surat tanah pribadinya untuk melakukan pinjaman ke bank senilai Rp.1,6 Milyar sebagai agunan. Uang tersebut untuk menutupi hutang dan operasional perusahaan" urai Saleh.

Namun kata Saleh lagi, Syahroni menggunakan jabatannya menggunakan uang perusahaan secara pribadi. Karena lanjut Saleh adanya bukti transfer ke rekening pribadi Syahrqni.

"Syahrani ini menggunakan akta notaris untuk menyalahgunakan kekuasaannya. Kemana sisa penggunaan keuangan perusahaan itu ?" tanya Saleh.

Atas kejadian ini, M. Saleh mewakili Ortunya melaporkan Syahrani Andrian ke Polda Riau pada tahun 2014.

"Kok bisa TSK jadi Dirut BUMD" tegasnya lagi kecewa. Dikatakan Saleh bahwa Syahrani harus mempertanggungjawabkan perbuataannya. Pasalnya kata Saleh lagi, surat tanah milik orang tuanya saat ini sudah memasuki proses lelang di Bank Mandiri. Hal ini dikarenakan pinjaman CV Riau Mandiri hingga saat ini belum melunasi pinjaman bank perusahaan tersebut.

"Ya saat ini surat tanah milik orang tua saya itu sudah mau dilelang oleh pihak Bank" ujar Saleh.   

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Syahrani dilaporkan ke Polda Riau dalam kasus penggelapan. "Ya benar, akan dilakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak" kata Guntur.

Sementara itu Kasubdit II Dirkrimum Polda Riau AKBP Asep Darmawan menyatakan bahwa Syahrani Andrian ini sudah ditetapkan sebagai Tersangka. "Benar sudah P19, tinggal melengkapi berkas lagi, ia sudah ditetapkan Tersangka." ungkap Asep kepada wartawan melalui telepon selulernya.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar