Lingkungan

DPRD Dan Pemprov Riau Tunggangi Ranperda RTRW Untuk Kepentingan Mafia Hutan dan Lahan

Okto Yugo Tim Kampanye Jikalahari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Organisasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari. Red) menduga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Riau menunggangi Rancang Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah untuk kepentingan perusahan perkebunan sawit dan industri kayu saja.

Dalam kajian Jikalahari, menyatakan Ranperda RTRW tersebut justru terjadinya aksi perampokan terhadap ruang kelola masyarakat dan serta menambah kerusakan ekosistem gambut di Bumi Lancang Kuning ini.

"Melihat perkembangan pembahasan RTRWP Riau oleh DPRD Riau dan Gubernur yang akan segera mengesahkan Ranperda RTRWP 2016-2035 di media, kami menilai bahwa proses tersebut harus dihentikan karena proses dan isi dalam draft RTRWP Riau tersebut sangat jauh dalam semangat keadilan" ungkap Okto Yugo kepada GAGASANRIAU.COM Kamis (3/8/2017).

Dan lanjut Okto, Draft RTRWP 2016–2035 banyak tidak mengakomodir perubahan kebijakan dan produk-produk hukum terbaru seperti Perhutanan Sosial, Tanah Objek Re, beberapa izin perusahaan industri kehutanan yang dicabut serta ekosistem gambut.

"Akibatnya ruang kelola masyarakat dan ruang ekologis tidak mendapat tempat, justru draft ini melegalkan dominasi monopoli korporasi HTI, sawit, tambang dan cukong di Riau" tegas Okto.

Dipaparkan Okto, Jikalahari mencatat, banyak persoalan yang muncul dikemudian hari Jika Ranperda RTRWP tetap disahkan. Gubernur Riau dan DPRD Riau harus merevisi draft RTRWP 2016-2035 demi keadilan rakyat dan keberlanjutan ekologis.

"Jikalahari telah menyusun kertas posisi RTRWP Riau untuk memberikan fakta, data dan informasi untuk memberikan dorongan kepada gubernur dan DPRD agar segera memperbaiki draft RTRWP Riau" tutup Okto.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar