Hukum

Kepala Cabang MNC Finance Dilaporkan ke Polda Riau Tarik Paksa Mobil Konsumen

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polda Riau melaporkan Kepala Cabang MNC Pekanbaru Sugianto dan kawan kawan karena diduga menarik paksa sebuah mobil dengan derek Jalan Beringin, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki.

Hal tersebut terlihat dalam laporan situasi keamanan dan ketertiban Masyarakat Polda Riau Senin (7/8). Dalam perkara itu sebagai pelapor adalah Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Polda Riau.  

Namun belum diketahui apakah itu mobil Diresnarkoba atau bukan. Ditresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Hari Ono ketika dikirimkan laporan tersebut melalui pesan Whats Up belum menanggapi.

Terlihat dalam laporan itu, tindak pidananya adalah perampasan yakni mobil merk Honda dengan nomor polisi (nopol) BM 1429 NI. Kejadiannya pada Senin (31/7) lalu dimana tertulis yang punya mobil sedang tidak ada di rumah lalu kendaraan itu diderek diduga dilakukan MNC Financial Pekanbaru.

Kemudian kejadian itu dilaporkan pada Sabtu (5/8) dengan terlapor Kepala Cabang MNC Financial Pekanbaru Sugianto dan kawan kawan.

Media Relations/Corporate Secretary PT MNC Tbk Sukirno ketika dikonfirnasi juga belum menjawab terkait berapa bulan nasabahnya menunggak membayar kredit mobil itu. Termasuk juga apakah dibolehkan menarik mobil konsumen sementara mereka sedang berada di luar kota.

"Saya juga gak bisa memberikan pernyataan, karena bukan di MNC Finance-nya," jawabnya.

Direktur Operasional PT MNC Tbk Cahyo Wahcono yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan adanya penarikan sebuah mobil konsumen. Tapi dia minta waktu untuk menanyakan dulu kronologis detil penarikan itu ke kantor Cabang MNC Financial Pekanbaru.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar