Hukum

Koruptor di Kabupaten Rohil Dilakukan Penahanan

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Tiga koruptor asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam kasus belanja rutin dan belanja barang di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011 dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

"Tiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka sebelumnya WAF. Sekarang akan dilakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta Selasa (8/8/2017).

Ketiga tersangka itu terdiri dari inisial S selaku Bendahara Pengeluaran, H Bendahara Pengganti S, dan RZ Pejabat Verifikator pengeluaran uang. Ketiga Aparatur Sipil Negara itu disangkakan merugikan negara sekitar Rp1,192 miliar.

Ketiganya dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sementara tersangka sebelumnya WAF atau Wan Amir Firdaus yang merupakan Kepala Bappeda Rohil saat itu juga sudah ditahan duluan beberapa bulan lalu juga di Rutan Pekanbaru.

"Berkasnya sudah tahap I dan kemungkinan minggu depan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.

Awal kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktek korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Namun kemudian diketahui kerugian negara yang disebabkannya menjadi Rp2,5 miliar.

Sebelumnya WAF ditahan untuk tiga perkara korupsi, selain yang tersebut di atas dia juga diduga terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun akhirnya Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II.(ANTARA).

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar