Politik

Repdem Siapkan Saksi Terkait Laporan Fitnah Waketum Gerindra

Ditempat berbeda, Eprisman SH, Kuasa Hukum DPD Repdem Riau menyatakan dukungan kepada koleganya terkait pemanggilan tersebut.

"Kita di daerah tentunya sangat mendukung, ini sebuah bentuk keseriusan Repdem untuk menegakkan supremasi hukum di Indonesia, ini juga agar ujaran-ujaran kebencian atau tudingan yang provokatif tanpa dasar hukum di negeri ini tidak menjadi budaya yang salah bagi rakyat" kata Eprisman.

Indonesia, lanjut Eprisman adalah negara yang demokratis, namun katanya lagi, bukan berarti membebaskan individu untuk menuduh, memfitnah dan menyampaikan ujaran kebencian dengan maksud memprovokasi orang banyak.

"Semoga ini menjadi pembelanjaran kita bersama agar lebih rasional dan objektif dalam menyampaikan pendapat, hingga kita bisa mewujudkan sila kedua Pancasila yakni Kemanusian Yang Adil dan Beradab, itu" tutup Eprisman.

Sebelumnya diberitakan seluruh jajaran Pimpinan organisasi Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau melaporkan Arief Puyuono Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Arief dilaporkan karena menuduh Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) Perjuangan sama dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang terlarang.

Baca Juga Waketum Gerindra Minta Maaf, Repdem: Kami Maafkan, Proses Hukum Berjalan Kita Tetap Hormati


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar