Daerah

Lindungi Konsumen, OJK Terbitkan Aturan Perdana

[caption id="attachment_3783" align="alignleft" width="300"]Muliaman Hadad.gagasanriau.com Muliaman Hadad.
gagasanriau.com[/caption] gagasanriau.com ,Jakarta- Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan aturan perdana tentang perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Aturan dengan nomer 01/POJK.07/201 ini bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan lembaga dan sektor jasa keuangan. "Aturan ini akan menjadi payung hukum aktivitas perlindungan konsumen di industri keuangan baik itu bank, asuransi, pasarmodal dan industri keuangan non-bank lainnya," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad dalam jumpa pers di kantor OJK, Selasa, 30 Juli 2013. Ia menjelaskan, aturan ini mengatur keharusan transparansi produk jasa keuangan dari pelaku usaha kepada konsumen termasuk manfaat dan risiko produk. Peraturan ini juga mengharuskan pelaku usaha untuk melakukan penilaian kesesuaian produk dengan risiko yang dihadapi konsumen."Pelaku usaha juga harus memiliki prosedur yang lebih sederhana untuuk menyampaikan dan menyelesaikan sengketa produk,"katanya. Dalam penyelesaian sengketa, katanya lagi, pelaku usaha wajib memiliki mekanisme penanganan pengaduan internal. Jika terbukti bersalah maka mereka juga wajib memberikan ganti rugi kepada konsumen. Muliaman melanjutkan, apabila peraturan tersebut dilanggar oleh pelaku usaha, sanksi akan dijatuhkan. Sanksi bervariasi antara peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan ijin kegiatan usaha. "Sanksi akan bertahap dan tergantung kasusnya, itu nanti akan disebut dalam surat edaran berikutnya yang akan turun dalam waktu dekat.” OJK memberikan waktu satu tahun bagi industri keuangan untuk mempersiapkan infrastruktur di tiap-tiap industri. Dalam jangka waktu tersebut peraturan dan pengawasan yang sudah ada masih tetap berjalan. Komisioner OJK bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti menambahkan, nantinya akan dibentuk badan mediasi yang menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan. Saat ini, proses mediasi masih dilakukan terpisah di masing-masing industri jasa keuangan."Lagi dipelajari apa dimungkinkan semua badan mediasi jadi satu bagaimana yang sekarang lebih efektif," tuturnya. RIRIN AGUSTIA tempo.co


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar