Hukum

HM Harris, Bupati Pelalawan Didemo di KPK Terkait Dugaan Korupsi Rp.10,M APBD 2013

Spanduk AMAK yang dikirim ke redaksi GAGASANRIAU.COM
Perkembangannya terakhir Kejati Riau menyimpulkan ada kerugian negara sebesar Rp 2,8 Milyar. "Kita minta Badan Pemeriksa Keuangan menghitung. Hasilnya penyidik menyimpulkan kerugian negaranya Rp2,8 miliar," kata Sugeng, Selasa (08/08/2017).

Dia mengatakan modus korupsi dana tak terduga itu ada berupa kegiatan fiktif. Lalu kegiatan anggaran yang tanggap darurat bencana yang digunakan tidak sesuai aturan dan pertanggungjawabannya tidak jelas.     

Sampai saat ini, lanjutnya penyidik sudah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 73 orang. Bahkan sebenarnya masih banyak lagi yang telah dipanggil tapi tak hadir.

"Ini sudah optimal, tak perlu semuanya. Kini kita tinggal periksa dua ahli, satu dari kampus dan satu lagi dari  birokrat yang ahlinya tentang pengelolaan bantuan ini," ungkap Sugeng.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar