Hukum

Pemilik PT Hutahean, Diperiksa Polda Riau

HWH saat diwawancarai di Ditreskrimsus Polda Riau Senin (14/8/2017)
Dan untuk tersangka perorangan, Zulkarnain memastikan yang dijerat adalah dari unsur direktur. Sejauh ini, katanya, penyidikan masih berlangsung.

Dikonfirmasi terpisah pekan lalu, HW Hutahaean mengaku tak khawatir atas kasus yang mendera perusahaan yang ia rintis ini.

"Saya akan hadapi. Tak perlu saya Praperadilan‎, tapi akan saya jawab. Dan, justru saya akan balik bertanya kepada Polisi. Ini sebenarnya ada apa?," ungkap HW Hutahaean kepada Beritariau.com, Kamis (10/08/17) malam lalu.

Perlu diketahui, kasus ini berawal dari laporan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring Lahan di DPRd Riau yang melaporkan 33 perusahaan yang diduga menabrak aturan dalam menjalankan usahanya.

Pansus menyebutkan, sedikitnya 203.977 hektare lahan digarap tanpa mengantongi HGU. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp2,5 Triliun.

Dari laporan Pansus ini, masyarakat menamakan diri Koalisi Rakyat Riau (KRR) akhirnya melaporkan 33 perusahaan tersebut pada Senin, 16 Januari 2017.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar