Hukum

Pemilik PT Hutahean, Diperiksa Polda Riau

HWH saat diwawancarai di Ditreskrimsus Polda Riau Senin (14/8/2017)
Selanjutnya, dari 33 perusahaan itu, Tim Sud Direktorat (Subdit) IV Ditreskrimsus Polda Riau akhirnya menindaklanjuti memproses sebanyak 4 perusahaan yang terindikasi kuat melanggar aturan.

Satu diantaranya adalah PT Hutahaean. Tiga lainnya yaitu, PTPN V, PT Ganda Hera Hendana dan PT Seko Indah.

"Sementara, kita fokus empat (perusahaan, red) dulu. Yang lainnya diturunkan ke Polres-Polres untuk diusut," ungkap Zulkarnain.

Terhadap PT Hutahaean, katanya, dari 8 Afdeling area kebun, penyidik mendapati Afdeling ke 8 di Dalu-Dalu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang kuat indikasi melawan hukum. Ada seluas 835 hektar di afdeling itu yang diusut asal muasal dan pelanggaran pidananya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar