Daerah

Bocah 8 Tahun di Inhil Digagahi di Dalam Gudang

Ilustrasi
GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Seorang bocah di Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, sebut saja bunga (8 tahun) digagahi oleh dua orang bocah didalam gudang. 
 
Kejadian tersebut, berawal saat Bunga dipanggil oleh tersangka MP, sambil melambai - lambaikan uang, Minggu (13/8/2017). 
 
"Korban mendatangi tersangka MP. Ternyata di tempat tersebut (sebuah gudang) sudah menunggu tersangka MR.  MR kemudian menarik korban dan mencabulinya," ungkap Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung, S.IK, melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar, SH, MH. 
 
Setelah perbuatan cabul itu selesai, korban kemudian pulang kerumahnya, dan menceritakan peristiwa tersebut ke orang tuanya. 
 
Mendapat laporan tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kateman.
 
Selanjutnya, Senin (14/8/2017), dua bocah berinisial MR (14 tahun) dan MP (11 tahun) yang mencabuli bunga tersebut, langsung ditangkap polisi dikediamannya.
 
Saat ini, kedua tersangka, sudah diamankan di Polsek Kateman, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
 
Reporter: Daud M Nur 
 
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar