Polemik Layanan Angkutan Online

Pemko Pekanbaru Bunuh Kreatifitas Masyarakat Mencari Nafkah

Spanduk yang dipasang oleh Dishub Pekanbaru

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Aktifis Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau Neldi Saputra mengecam kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan menyebut layanan angkutan online seperti Grab Car, Uber, Go Car sebagai angkutan ilegal. Meskipun sampai saat ini izin beberapa layanan online ini belum ada.

"Kan itu sebuah kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan lapangan pekerjaan, tidak perlu repot-repot pemerintah daerah mencarikan lapangan pekerjaan bagi pengangguran, apa yang disampaikan Pemko Pekanbaru itu sangat tidak mengayomi bagi warga kota" tegas Neldi Saputra Sabtu (19/8/2017).

Harusnya kata Neldi, Pemko Pekanbaru memfasilitasi peluang kerja bagi warga yang sifatnya berdampak baik bagi warga. Bukan justru dengan serta-merta menyatakan hal-hal yang dapat memicu keresahan sosial.

"Karena ini sudah banyak sekali orang yang menggunakan layanan aplikasi tersebut, selain itu juga menjadi lapangan pekerjaan bagi penganggur, mereka tidak harus repot-repot cari kerja" terang Neldi.

Dikatakan Neldi, Pemko Pekanbaru cenderung membunuh kreatifitas warganya untuk mendapatkan kenyamanan, naik layanan angkutan publik, maupun kesempatan lapangan pekerjaan bagi warga. " Pemko Pekanbaru harus berhenti membuat kebijakan yang Reaksioner dan tidak objektif, karena banyak warga kota yang terkena dampaknya akibat kebijakan bodoh tersebut" tukas Neldi.

Sebelumnya Pemko melalui Dinas Perhubungan Pekanbaru menyatakan bahwa keberadaan angkutan sewa berbasis online sama dengan travel ilegal, pasalnya hadirnya mereka di Pekanbaru melanggar Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaran angkutan tidak dalam trayek.

Bahkan Dishub Pekanbaru memasang spanduk larangan angkutan berbasis online di Pekanbaru secara massif.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar