Hukum

Tersangka Pungli, Kadis PUPR Pekanbaru Bakal Dipanggil Tahap II, Berkas P21

Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Zulkifli Harun
Oleh penyidik Polda Riau, para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar