Tersangka Pungli, Kadis PUPR Pekanbaru Bakal Dipanggil Tahap II, Berkas P21
Senin, 21 Agustus 2017 - 16:04:13 WIB
Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Zulkifli Harun
Oleh penyidik Polda Riau, para tersangka dikenakan Pasal 11 jo Pasal 12 huruf a dan huruf e UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI Nomor 20 thn 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.
Tulis Komentar