Hukum

Dianggap Perusahaan Bermasalah, NGO Desak Polda Riau Tolak Sogokan PT RAPP & PT Arara Abadi

Pejabat Kemen LHK saat mencabut secara simbolis tanaman akasia di konsesi PT RAPP beberapa waktu lalu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU — Organisasi lingkungan Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain mengembalikan 37 mesin pompa air dan 5 alat penyemprot air hibah dari korporasi HTI PT RAPP dan Sinar Mas.

“Tidak ada untungnya Polda Riau menerima hibah tersebut" tegas Made Ali Wakil Koordinator Jikalahari ini kepada GAGASANRIAU.COM Selasa (22/8/2017)

Made menegaskan lebih baik Kapolda Riau berfokus mencegah karhutla bersama masyarakat adat dan tempatan daripada bersama perusahaan,” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari.

“Polda Riau saat ini butuh tambahan penyidik dan anggaran khusus penanganan kasus-kasus lingkungan hidup dan kehutanan, bukan butuh mesin pompa air dan alat penyemprot air" tegas Made.

“Hibah itu bertujuan melemahkan penegakan hukum karhutla terhadap korporasi HTI yang dilaporkan Eyes on The Forest (EoF) pada 2016 lalu,” kata Made.

Pada 2016, Eyes on The Forest (EoF) melaporkan 30 Korporasi HTI dari 49 Korporasi diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan sepanjang 2014 – 2016 di Riau. Ke 30 Korporasi HTI itu terafiliasi dengan APRIL dan APP Group. “Mengapa sampai detik ini Polda Riau belum melakukan penyelidikan atas 30 korporasi HTI?”


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar