Hukum

Dianggap Perusahaan Bermasalah, NGO Desak Polda Riau Tolak Sogokan PT RAPP & PT Arara Abadi

Pejabat Kemen LHK saat mencabut secara simbolis tanaman akasia di konsesi PT RAPP beberapa waktu lalu
Pemberian hibah itu juga berkaitan dengan tingginya hotspot dalam konsesi HTI sepanjang 2017. Sejak Januari hingga minggu ketiga Agustus ada 13 hotspot di konsesi APP Grup dan 21 hotspot di konsesi APRIL Grup dengan confidence > 70%.

Sejauh ini korporasi HTI di Riau berulang kali melakukan kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan tapi tidak pernah dilakukan penegakan hukum oleh Polda Riau. Tahun 2008, Polda Riau menerbitkan SP3 14 korporasi HTI diduga melakukan illegal logging. Tahun 2016 Polda Riau meng SP3 kan 11 perusahaan HTI yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan pada 2015.

“Sampai kapan Polda Riau takut melawan kejahatan yang dilakukan korporasi HTI?” kata Made Ali, “setidaknya dengan Polda Riau mengembalikan hibah tersebut memberikan harapan bahwa Polda Riau berani melawan korporasi HTI.”

Bila Polda Riau benar-benar butuh mesin pompa air dan penyemprot air, sebaiknya Kapoda Riau meminta langsung ke Presiden Jokowi atau ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Itu lebih terhormat daripada menerima hibah dari korporasi perusak dan pencemar lingkungan hidup di Riau yang mengakibatkan 5 warga Riau meninggal dan 97 ribu warga terkena ISPA,” kata Made.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar