Hukum

PTPN V Garap Kawasan Hutan Jadi Kebun Sawit, Polda Riau Dalami Penyidikan

Sementara itu, Ando sesuai dengan anjuran Sitorus, saat ditemui di kantornya di Jalan Rambutan Kecamatan Marpoyan Damai sedang tidak berada ditempat. Saat dihubungi melalui telepon genggamnya untuk di wawancarai Ando mengajak janji temu. "Besok lah biar kita ketemuan" katanya singkat Selasa (22/8/2017).

Sebelumnya diberitakan, dalam kasus yang sama Polda Riau sudah sukses menetapkan PT. Hutahaean sebagai tersangka korporasi. Perusahaan ini dilaporkan oleh elemen masyarakat Kualisi Rakyat Riau (KRR).

Selanjutnya Polda Riau juga bersamaan menaikkan tingkat penyidikannya PTPN V tapi masih proses penyidikan. Perusahaan lainnya yang masih status yang sama proses penyidikannya yakni PT. Ganda Hera Hendana dan PT. Seko Indah.

Hal ini terungkap bahwa seluas 103.230 hektare kelapa sawit yang ditanam didalam kawasan hutan diketahui berdasarkan laporan dari KRR. Selain itu juga, jumlah kebun sawit tanpa Hak Guna Usaha (HGU) berjumlah sekitar 203.997 hektare. Akibat dari kasus ini, negara telah dirugikan hingga mencapai Rp 2.5 triliun.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar