Daerah

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan Tunggu Surat SP2HP dari Polres Inhil

Korban Parmisi Bin Lebu (67 tahun) bersama Kuasa Hukum nya , Yudhia Perdana Sikumbang, SH, saat masukkan laporan penganiayaan kepenyidik Polres Inhil

GAGASANRIAU.COM, TEMBILAHAN - Guna menindaklanjuti atas laporan dugaan pengeroyokan pada tanggal 05 Agustus 2017 beberapa waktu lalu, Yudhia Perdana Sikumbang, S.H. kuasa hukum Pelapor melayangkan surat permohonan berkas Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari pihak penyidik Polres Inhil. 

 

Baca Juga Pria Paruh Baya Di Inhil Mengadu Ke Polisi Dikeroyok Dua Orang Pelaku

 

Layangan surat permohonan tersebut pada hari Rabu 16 Agustus 2017 kemarin untuk mempertanyakan kelanjutan proses hasil penyelidikan atas laporan korban tersebut, karena sesuai Pasal 12 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara RI, yang menyebutkan bahwa SP2HP merupakan informasi publik yang merupakan hak dari pihak pelapor. 

 

"Jadi kita meminta kepada penyidik untuk memberikan tembusan SP2HP kepada kita. Ya alhamdulillah berkat koordinasi kepada penyidik hari ini tanggal 21 agustus permohonan kita dikabulkan, kita telah menerima tembusan surat SP2HPnya," ungkap kuasa Hukum pelapor, Rabu (23/8/2017).
 
Namun, lanjut Yudhia, kita akan pantau 10 hari kedepan terkait penyelidikan/penyidikan kasus ini. "Guna mengetahui perkembangannya, kita akan terus desak pihak kepolisian, karena barang bukti  sudah jelas dan yg menjadi hambatan saat ini adalah saksi kata penyidik,"
 
" Untuk sanksi sudah dipanggil, namun belum memenuhi panggilan, ga papa yg penting kita akan pantau perkembangan laporan ini 10 hari kedepan, ya kita juga akan doakan semoga penyidik dimudahkan oleh Allah azza wajalla dalam menjalankan tugasnya, amin," tutipnya
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar