Lingkungan

Tak Berikan Upah Layak Dan Lapangan Pekerjaan, PTPN V Didemo Warga

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perseroan Terbatas Perkebunan Nasional (PTPN) V di Kebun Tandun Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) didemo warga. Perusahaan perkebunan kelapa sawit BUMN itu dinilai tidak memberikan lapangan kerja dan menggaji buruh angkut dibawah ketetapan pemerintah daerah.

Warga tergabung dalam organisasi Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (FSPTI) KSPSI PUK Tapung Hulu-Kampar, dan FSPTI PUK Koto Tandun-Rokan Hulu (Rohul). Mereka mendatangi Kantor PTPN V Kebun Tandun, Rabu (23/8/17).‎

‎Sebagaimana dilansir riauterkini, warga dalam aksi demonstrasi tersebut, mengajukan dua tuntutan‎, pertama mendesak‎ manajemen PTPN V Kebun Tandun memberikan lapangan kerja untuk masyarakat sekitar areal Hak Guna Usaha (HGU) yang ada di sembilan afdeling.‎

Selanjutnya warga pendemo menuntut PTPN V Kebun Tandun membayarkan kelayakan upah bongkar muat Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit sesuai Perda Kabupaten Kampar Nomor: 525/ Dinsosnaker/‎ 2016/ 501

Warga hanya diperbolehkan menghadap manajemen melalui per‎wakilan saja dengan manajemen di Kantor PTPN V Kebun Tandun.‎

Saat pertemuan tersebut, warga meminta dan mendesak PTPN V Kebun Tandun menyerahkan kerja ‎bongkar muat TBS kelapa sawit tidak melalui pihak ketiga lagi atau vendor, namun langsung dikelola FSPTI-KSPSI.‎

Ketua PUK FSPTI Talang Danto Suryono,‎ didampingi Wakil Sekretaris PUK SPTI Talang Danto mengatakan demontrasi diikuti ratusan massa PUK FSPTI-KSPSI di Kecamatan Tapung Hulu, seperti dari Talang Danto, ‎Sinama Nenek, Kasikan, Sei Garo, dan Danau Lancang,‎ serta massa dari PUK FSPTI Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Rohul.‎

Massa menilai upah bongkar muat TBS sawit dibayarkan melalui kontraktor cukup kecil diterima buruh, masih di bawah upah minimum.

Padahal, ungkap Suryono, sesuai ‎Perda Kampar Nomor 525/ Disosnaker/ 2016,‎ upah bongkar muat TBS sawit‎ ditetapkan ‎Rp21,835 per kg untuk kerja bo‎ngkar, dan Rp23,293 per kg untuk kerja muat TBS.

Apalagi, sambung Haryono, PTPN V Kebun Tandun baru melakukan pembaruan HGU atau replanting, namun perusahaan plat merah ini belum memberikan peluang lapangan kerja untuk masyarakat sekitar HGU dengan upah yang layak.

"‎Kita meminta kejelasan penetapan upah minimum ini,"‎ katanya. "Kami cuma minta kerja, bukan ngajak perang," tutup Suryono.

Editor Arif Wahyudi
sumber riauterkini


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar