Ekonomi

Catat! Inilah 11 Nama Investasi Bodong di Riau Ditutup OJK

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Maraknya sebuah badan usaha yang menawarkan investasi menggiurkan, patut diwaspadai oleh masyarakat Provinsi Riau. Pasalnya beberapa badan usaha investasi tersebut banyak yang bodong alias tak jelas

Sebagaimana dilansir oleh ANTARA, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Riau mengumumkan 11 perusahaan investasi bodong yang ditutup oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan lnvestasi atau Satgas Waspada Investasi (SWI) pusat.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produk entitas tidak memlliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Kepala OJK Riau Nurdin Subandi di Pekanbaru, Selasa (29/8/2017).

Subandi mengatakan penghentian kegiatan usaha 11 entitas ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2017, dalam rangka perlindungan konsumen dan masyarakat.

Adapun entitas yang dihentikan kegiatannya PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First An ugerah Karya Wisata/ First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store,4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama lndonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, 10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex lndex Commodity/F3/FFM dan  PT CMl Futures.

Dengan diumumkannya penutupan 11 entitas ini OJK Riau menghimbau agar masyarakat tidak lagi mau terayu untuk melakukan investasi yang tidak jelas.  Selain juga mewaspadai kalau-kalau mereka berubah nama namun tetap menjalankan operasinya.

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada, " imbau Nurdin.

Sementara itu Ketua Satgas Waspada lnvestasi Tongam L. Tobing melalui rilisnya menyatakan pihaknya telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya.

Namun dari 11 yang ditutup hanya delapan entitas yang hadir pada proses klarivikasi,  diantaranya adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar